BAHAYA MARAH

BAHAYA MARAH

Oleh : DRS. H. MOHAMAD GOZALI, M.H.

  1. Pengertian Marah

Marah dalam bahasa Arab disebut الغَضَبُ (al-ghaḍab), yaitu gejolak emosi yang muncul ketika seseorang merasa terganggu, disakiti, dihina, kecewa, diperlakukan tidak adil, atau keinginannya terhalang.

Marah pada dasarnya merupakan fitrah manusia. Karena itu, Islam tidak memerintahkan manusia untuk sama sekali tidak memiliki rasa marah. Yang diperintahkan adalah mengendalikan marah, sehingga kemarahan tidak berubah menjadi ucapan dan tindakan yang melampaui batas.

Marah bahkan dapat menjadi terpuji apabila muncul karena membela kebenaran dan kehormatan agama, tetapi harus tetap berada dalam koridor keadilan. Yang berbahaya ialah marah karena hawa nafsu, dendam, kesombongan, atau kepentingan pribadi.

Hadis لَا تَغْضَبْ (lā taghḍab — “jangan marah”) termasuk hadis yang sangat pendek, tetapi oleh para ulama hadis dipandang sebagai jawāmi‘ al-kalim, yaitu ungkapan singkat yang mengandung makna pendidikan akhlak yang sangat luas. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Kitāb al-Adab, Bab al-Ḥadzar min al-Ghaḍab, hadis nomor 6116. [1]

Kata لَا تَغْضَبْ (lā taghḍab -“jangan marah”) menurut kaidah ahli nahwu

Dalam kitab-kitab nahwu, kaidah umumnya dirumuskan bahwa fi‘il mudhari‘ menjadi majzum apabila didahului salah satu jawāzim, dan di antara yang menjazmkan satu fi‘il ialah:

لَا النَّاهِيَةُ

Ibn Malik dalam Alfiyyah membahas huruf-huruf yang menjazmkan fi‘il mudhari‘, sedangkan para pensyarah seperti Ibn ‘Aqil menjelaskan bahwa لَا الناهية masuk kepada fi‘il mudhari‘ untuk menunjukkan tuntutan meninggalkan suatu perbuatan.[1]

Contoh nahwu:

لَا تَكْذِبْ

Jangan berdusta.

لَا تَظْلِمْ

Jangan berbuat zalim.

لَا تَغْضَبْ

Jangan marah.

Ketiganya mempunyai pola yang sama: لَا + فعل مضارع مجزوم.

II. Penjelasan لَا تَغْضَبْ (lā taghḍab — “jangan marah”) menurut:

1. Al-Khattabi: bukan menghilangkan rasa marah, tetapi menjauhi sebab-sebabnya

Imam Abu Sulaiman al-Khattabi menjelaskan:

مَعْنَى قَوْلِهِ لَا تَغْضَبْ: اجْتَنِبْ أَسْبَابَ الْغَضَبِ، وَلَا تَتَعَرَّضْ لِمَا يَجْلِبُهُ

Makna sabda Nabi “jangan marah” adalah: jauhilah sebab-sebab yang membangkitkan kemarahan dan jangan mendekati sesuatu yang dapat memancingnya.

Al-Khattabi menegaskan bahwa rasa marah itu sendiri merupakan tabiat manusia sehingga tidak mungkin manusia diperintahkan menghilangkannya secara total. Yang diperintahkan syariat adalah mengendalikan faktor pemicunya dan mencegah akibat buruknya. Penjelasan al-Khattabi ini dinukil Ibn Hajar dalam Fath al-Bari. [2]


Dengan demikian, لَا تَغْضَبْ dapat dipahami sebagai:

لَا تَتَعَاطَ أَسْبَابَ الْغَضَبِ

“Janganlah engkau memperturutkan sebab-sebab yang membawa kepada kemarahan.”

Misalnya, ketika seseorang mengetahui dirinya sedang tersinggung, ia harus segera menghindari perdebatan, tidak membalas pesan, tidak membuat keputusan, dan tidak mengeluarkan kata-kata yang kelak disesalinya.

2. Ibn Hajar al-‘Asqalani: jangan melakukan apa yang diperintahkan oleh kemarahan

Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menghimpun beberapa penafsiran para ulama. Salah satu rumusan yang sangat penting ialah:[1]

وَقِيلَ مَعْنَاهُ: لَا تَفْعَلْ مَا يَأْمُرُكَ بِهِ الْغَضَبُ

“Dikatakan bahwa maknanya adalah: jangan melakukan apa yang diperintahkan oleh kemarahanmu.”

Inilah salah satu penjelasan paling tepat mengenai hadis tersebut. Seseorang mungkin tidak mampu mencegah munculnya rasa marah, tetapi ia masih memiliki pilihan apakah akan menuruti kemarahannya atau tidak.

maka hadis لَا تَغْضَبْ memerintahkan:

Jangan ikuti perintah kemarahan itu.

Jadi, larangan tersebut lebih dalam daripada sekadar “jangan merasa marah”; ia berarti jangan menyerahkan kendali akal, lisan, dan perbuatan kepada emosi marah.

3. Ibn Rajab al-Hanbali: marah adalah penghimpun berbagai keburukan


Imam Ibn Rajab al-Hanbali membahas hadis ini secara khusus dalam Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam. Menurutnya, pengulangan jawaban Nabi ﷺ menunjukkan bahwa meninggalkan kemarahan merupakan nasihat yang sangat besar.[1]

Ia menyimpulkan:

فَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْغَضَبَ جِمَاعُ الشَّرِّ، وَأَنَّ التَّحَرُّزَ مِنْهُ جِمَاعُ الْخَيْرِ

Maknanya:

“Hal ini menunjukkan bahwa kemarahan menghimpun berbagai keburukan, sedangkan menjaga diri darinya menghimpun berbagai kebaikan.”

Ada pula riwayat yang dikutip dalam pembahasan Ibn Rajab:

فَإِذَا الْغَضَبُ يَجْمَعُ الشَّرَّ كُلَّهُ

“Ternyata marah menghimpun seluruh keburukan.”

Riwayat tersebut dinilai mursal dalam jalur tertentu, tetapi maknanya digunakan Ibn Rajab untuk menjelaskan keluasan pesan hadis.

Mengapa marah disebut menghimpun keburukan? Karena dari satu kemarahan dapat lahir:

marah → kata-kata kasar → penghinaan → permusuhan → pemutusan silaturahmi → kekerasan → kezaliman → penyesalan.

Oleh sebab itu, memotong kemarahan sejak awal berarti sekaligus menutup pintu bagi banyak dosa yang mungkin muncul setelahnya.

4. Ibn Battal: jihad melawan diri sendiri lebih berat daripada mengalahkan orang lain

Imam Ibn Battal, salah seorang pensyarah klasik Shahih al-Bukhari, menghubungkan hadis لَا تَغْضَبْ dengan hadis:

لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ


“Orang kuat bukanlah orang yang pandai mengalahkan orang lain, tetapi orang kuat adalah orang yang mampu menguasai dirinya ketika marah.”

Ibn Battal mengatakan bahwa hadis tersebut menunjukkan:[1]

أَنَّ مُجَاهَدَةَ النَّفْسِ أَشَدُّ مِنْ مُجَاهَدَةِ الْعَدُوِّ

“Berjuang melawan hawa nafsu lebih berat daripada berjuang melawan musuh.”

Sebab Nabi ﷺ justru menyebut orang yang mampu menguasai dirinya ketika marah sebagai orang yang paling kuat.

Dari sini ukuran kekuatan dalam Islam berubah:

bukan siapa yang mampu mengalahkan orang lain, melainkan siapa yang mampu mengalahkan dirinya sendiri.

Seseorang dapat memiliki jabatan, kekuasaan, kekuatan fisik, dan kewenangan besar. Namun apabila satu ucapan orang lain dapat membuatnya kehilangan kendali, maka secara akhlak ia belum benar-benar kuat.

5. Ibn al-Tin: “jangan marah” menghimpun kebaikan dunia dan akhirat

Ibn Hajar juga menukil penjelasan Ibn al-Tin:[2]

جَمَعَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ “لَا تَغْضَبْ” خَيْرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Rasulullah ﷺ telah menghimpun dalam sabdanya ‘jangan marah’ kebaikan dunia dan akhirat.”

Sebab kemarahan dapat berakhir pada putusnya hubungan, hilangnya kelembutan, menyakiti orang lain, dan berkurangnya kualitas agama seseorang.

Kebaikan dunia diperoleh karena orang yang mampu mengendalikan marah akan lebih terjaga:

keluarganya, persaudaraannya, kehormatannya dan pekerjaannya;


Sedangkan kebaikan akhirat diperoleh karena ia terhindar dari kezaliman, permusuhan, mencaci, menyakiti, serta berbagai dosa yang sering lahir ketika seseorang kehilangan kendali.

III. Mengapa Nabi mengulang jawaban yang sama?

Dalam hadis disebutkan:

فَرَدَّدَ مِرَارًا، قَالَ: لَا تَغْضَبْ

“Orang itu mengulangi permintaannya beberapa kali, tetapi Nabi tetap menjawab: jangan marah.”

Ibn Hajar menerangkan bahwa orang tersebut mengulangi pertanyaannya karena mungkin ia mengharapkan nasihat yang lebih besar, lebih luas, atau lebih bermanfaat, tetapi Rasulullah ﷺ tetap tidak mengubah jawabannya. Ini menunjukkan betapa besar kedudukan pengendalian marah.

Sebagian ulama juga menduga bahwa orang yang meminta nasihat tersebut mungkin memang mempunyai kecenderungan mudah marah, sehingga Rasulullah ﷺ memberikan terapi yang paling sesuai dengan kelemahan pribadinya. Nabi memang sering memberikan nasihat sesuai keadaan orang yang bertanya.

IV.Tata Kelola Marah

Apabila berbagai penjelasan tersebut dikelola, maka sabda:

لَا تَغْضَبْ

sekurang-kurangnya mengandung empat lapis pesan:

  1. Jangan mencari sebab yang membangkitkan kemarahan — penekanan al-Khattabi.
  2. Kalau kemarahan muncul, jangan turuti perintah kemarahan itu — penjelasan yang dihimpun Ibn Hajar.
  3. Latih jiwa dengan sabar, hilm, dan pengendalian diri, karena menaklukkan diri lebih berat daripada menaklukkan orang lain — Ibn Battal.
  4. Menahan marah merupakan pintu besar keselamatan, sebab marah dapat menghimpun berbagai keburukan — Ibn Rajab.

Jadi hadis لَا تَغْضَبْ bukan berarti “jangan pernah mempunyai emosi marah”, karena itu bertentangan dengan fitrah manusia. Maksudnya lebih tepat:

“Jangan membiarkan kemarahan menjadi penguasa atas dirimu. Jangan biarkan ia mengambil alih akalmu, lisanmu, tanganmu, keputusanmu, dan keadilanmu.”

Dalam bahasa sederhana dapat dirumuskan:

Marah boleh datang, tetapi jangan diberi kursi untuk memimpin.
Marah boleh terasa di hati, tetapi jangan sampai menguasai lisan dan tangan.
Sebab orang yang hebat bukan orang yang tidak pernah marah, melainkan orang yang tetap mampu berlaku benar dan adil ketika sedang marah.

Rujukan utama: al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 6116; Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fatḥ al-Bārī, Kitāb al-Adab, Bab al-Ḥadzar min al-Ghaḍab; Ibn Rajab al-Hanbali, Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam, syarah hadis ke-16.

V.Marah yang diperbolehkan

Ada. Dalam Islam, tidak semua marah itu tercela. Ada marah yang diperbolehkan, bahkan dalam keadaan tertentu dapat menjadi terpuji, yaitu marah karena Allah, karena adanya pelanggaran terhadap kebenaran, kezaliman, atau kehormatan agama, bukan karena ego pribadi.

1. Rasulullah SAW juga pernah marah

Sayyidah ‘Aisyah RA menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah membalas sesuatu karena kepentingan pribadinya. Akan tetapi:

وَمَا انْتَقَمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِنَفْسِهِ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ، فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ بِهَا

“Rasulullah SAW tidak pernah membalas karena kepentingan dirinya sendiri, kecuali apabila kehormatan Allah dilanggar, maka beliau bertindak karena Allah.”[1]

HR. al-Bukhari dan Muslim

Hadis ini menjadi dasar penting bahwa marah karena membela kebenaran berbeda dengan marah karena harga diri atau hawa nafsu.

2. Nabi marah ketika aturan Allah dilanggar

Dalam beberapa hadis disebutkan wajah Rasulullah SAW berubah ketika beliau melihat sesuatu yang bertentangan dengan syariat. Misalnya ketika ada gambar yang tidak beliau sukai di rumah ‘Aisyah, atau ketika para sahabat berlebihan dalam perdebatan keagamaan.

Artinya, marah dapat dibenarkan apabila tujuannya adalah mencegah kemungkaran dan menegakkan kebenaran, bukan melampiaskan emosi.

VI.Kreteria Marah Yang diperbolehkan

1. Marah yang diperbolehkan memiliki syarat

Marah dapat dibenarkan apabila:

  • penyebabnya adalah pelanggaran terhadap kebenaran atau kezaliman, bukan sekadar tersinggung;
  • tujuannya untuk memperbaiki keadaan, bukan membalas dendam;
  • tidak melampaui batas;
  • tetap menjaga lisan;
  • tidak melakukan kekerasan yang tidak dibenarkan;
  • tidak menjadikan kemarahan sebagai alasan untuk berlaku zalim;
  • berhenti ketika kesalahan telah berhenti atau masalah telah selesai.

Jadi, marah yang benar adalah marah yang dikendalikan oleh syariat, bukan marah yang mengendalikan manusia.

2. Contoh marah yang dibenarkan

Seorang ayah marah ketika anaknya melakukan perbuatan yang membahayakan, tetapi kemarahannya bertujuan mendidik.

Seorang pemimpin marah karena bawahannya melakukan korupsi atau menyalahgunakan kewenangan, lalu mengambil tindakan sesuai aturan.

Seorang hakim merasa prihatin dan marah terhadap kezaliman, tetapi putusannya tetap berdasarkan bukti dan hukum.

Seorang Muslim marah ketika melihat agama dihina atau hak orang lemah diinjak-injak, tetapi tetap bertindak dengan cara yang benar dan tidak melampaui batas.

Ini berbeda dengan:

“Saya marah karena saya tidak dihormati, saya tidak dituruti, saya dikritik, atau harga diri saya tersinggung.”

Marah jenis terakhir biasanya lebih dekat dengan الغضب للنفس — marah karena kepentingan diri sendiri.

Jenis-jenis Marah

Ini batas yang sangat penting: marah boleh, tidak adil tidak boleh.

VII. Perbedaan dua jenis marah

Marah karena AllahMarah karena hawa nafsu
Membela kebenaranMembela ego
Bertujuan memperbaikiBertujuan membalas
Tetap adilMudah melampaui batas
Dapat berhenti ketika masalah selesaiSering berubah menjadi dendam
Menjaga lisan dan tindakanMudah mencaci dan menyakiti
Dikendalikan imanDikendalikan emosi

Karena itu, ketika seseorang marah, pertanyaan yang sangat baik untuk diajukan kepada dirinya sendiri adalah:

“Saya marah karena Allah atau karena diri saya sendiri?”

Jika seseorang marah karena sebuah kemungkaran tetapi ketika kemungkaran yang sama dilakukan oleh orang yang ia sukai ia tidak marah, maka sangat mungkin kemarahannya bukan murni karena Allah.

VII.Sebab-sebab Rosulullah marah

1. Rasulullah marah ketika imam terlalu memanjangkan salat

Seorang sahabat mengadu bahwa ia sampai terlambat mengikuti salat berjamaah karena imam memanjangkan salat. Abu Mas‘ud RA berkata bahwa ia belum pernah melihat Rasulullah SAW semarah itu ketika memberikan nasihat.

Beliau bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ

“Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ada orang-orang yang membuat orang lain menjauh.”

Kemudian beliau memerintahkan imam agar tidak memberatkan karena di belakangnya ada orang tua, orang lemah, orang sakit, dan orang yang mempunyai keperluan. HR. al-Bukhari. [1]

Ini contoh penting: Nabi marah karena pelaksanaan ibadah yang seharusnya membawa kemudahan justru membuat umat menjauh.

Jadi kemarahan beliau adalah kemarahan seorang pemimpin yang melindungi masyarakat lemah.

2. Rasulullah marah kepada Mu‘adz karena memberatkan jamaah

Mu‘adz bin Jabal RA pernah menjadi imam dan membaca surah yang panjang. Seorang jamaah yang telah bekerja seharian merasa berat lalu keluar dari salat berjamaah.

Ketika hal itu sampai kepada Rasulullah SAW, beliau menegur Mu‘adz:

“Wahai Mu‘adz, apakah engkau hendak membuat fitnah bagi manusia?”

Beliau mengucapkannya sampai beberapa kali dan menyarankan membaca surah-surah yang lebih pendek karena di belakang imam terdapat orang tua, orang lemah, dan orang yang memiliki kebutuhan. HR. al-Bukhari. [1]

Pelajarannya, kesalehan pribadi tidak boleh menyebabkan kesulitan bagi orang lain.

3. Rasulullah marah ketika hukum hendak dibeda-bedakan antara orang terpandang dan rakyat biasa

Ini salah satu contoh paling kuat.

Seorang perempuan dari Bani Makhzum melakukan pencurian. Karena berasal dari keluarga terpandang, orang Quraisy meminta Usamah bin Zaid agar membujuk Rasulullah SAW supaya memberikan keringanan.

Ketika Usamah menyampaikan permintaan itu, wajah Rasulullah berubah, lalu beliau berkata:

أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ؟

“Apakah engkau meminta syafaat dalam salah satu ketentuan hukum Allah?”

Kemudian beliau berkhutbah dan menjelaskan bahwa umat terdahulu binasa karena orang terpandang yang mencuri dibiarkan, sedangkan orang lemah dihukum. Beliau menegaskan bahwa bahkan jika Fatimah putri Muhammad melakukan pencurian, hukum tetap akan diberlakukan kepadanya. HR. al-Bukhari.[2]


Ini adalah contoh marah karena ketidakadilan dan diskriminasi hukum.

Pesannya sangat relevan bagi penegak hukum:

Kemarahan terhadap ketidakadilan boleh, tetapi putusan tetap harus berdasarkan hukum dan keadilan, bukan berdasarkan kemarahan itu sendiri.

4. Rasulullah marah ketika melihat sesuatu yang beliau nilai melanggar ketentuan agama

‘Aisyah RA meriwayatkan bahwa Nabi SAW masuk ke rumah dan melihat tirai bergambar makhluk bernyawa. Wajah beliau berubah karena marah, lalu beliau merobek tirai tersebut dan memberikan penjelasan mengenai larangan yang terkait dengannya. HR. al-Bukhari. [1]

Yang menarik, Imam al-Bukhari menempatkan hadis ini dalam bab:

بَابُ مَا يَجُوزُ مِنَ الْغَضَبِ وَالشِّدَّةِ لِأَمْرِ اللَّهِ

kurang lebih: “Bab tentang marah dan bersikap tegas yang dibolehkan karena perkara Allah.”

Artinya, ulama hadis sendiri memahami bahwa ada kemarahan yang dibenarkan, yaitu ketika prinsip agama dilanggar. (Sunnah.com)

Benang merah dari kemarahan Rasulullah

Dari contoh-contoh tersebut terlihat pola yang sangat jelas:

Rasulullah tidak mudah marah ketika dirinya disakiti, tetapi beliau dapat marah ketika orang lain dizalimi, umat dipersulit, hukum dipermainkan, atau ketentuan Allah dilanggar.

Karena itu marah yang terpuji bukanlah:

“Saya tersinggung, maka saya marah.”

Melainkan lebih dekat kepada:

“Ada kebenaran yang dilanggar dan ada orang yang dirugikan, maka saya harus bersikap tegas.”


Tetapi bahkan dalam keadaan marah, Rasulullah tetap terkendali. Kemarahan beliau berubah menjadi nasihat, koreksi, penegakan hukum, dan pendidikan, bukan cacian, dendam pribadi, atau tindakan sewenang-wenang.

VIII. Rasulullah SAW berulang kali berpesan: jangan marah

Dari Abu Hurairah RA, seorang laki-laki berkata kepada Nabi SAW:

أَوْصِنِي، قَالَ: لَا تَغْضَبْ، فَرَدَّدَ مِرَارًا، قَالَ: لَا تَغْضَبْ

“Berilah aku nasihat.” Rasulullah SAW menjawab, ‘Jangan marah.’ Orang itu mengulang permintaannya beberapa kali, dan Nabi tetap menjawab, ‘Jangan marah.’”

HR. al-Bukhari

Pesan لَا تَغْضَبْ (lā taghḍab) bukan berarti manusia tidak boleh merasakan emosi marah, tetapi jangan sampai kemarahan menguasai akal dan mengendalikan perbuatan.

IX. Bahaya marah

Pertama, marah dapat menutup kejernihan akal

Ketika kemarahan memuncak, seseorang dapat kehilangan kemampuan mempertimbangkan akibat perkataannya. Karena itu sering muncul penyesalan:

marah sesaat, akibatnya bertahun-tahun.

Suami dapat menjatuhkan kata-kata menyakitkan kepada istri, orang tua menyakiti anak, anak melawan orang tua, sahabat menjadi musuh, bahkan seseorang dapat melakukan tindakan hukum atau kekerasan yang kemudian disesalinya.

Kedua, marah dapat melahirkan perkataan yang haram

Dari marah dapat keluar:

cacian; penghinaan; fitnah; sumpah serapah; membuka aib; ancaman; ucapan kasar; bahkan perkataan yang merusak hubungan keluarga.

Karena itu Allah memerintahkan:

وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ

“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku agar mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik. Sesungguhnya setan menimbulkan perselisihan di antara mereka.”

QS. Al-Isra’ [17]: 53[1]

Ketiga, marah dapat berubah menjadi kezaliman

Seseorang yang marah mudah melakukan pembalasan yang berlebihan. Padahal Allah berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

QS. Al-Ma’idah [5]: 8[2]

Ayat ini sangat penting: bahkan terhadap orang yang tidak kita sukai, kita tetap tidak boleh kehilangan keadilan.

Keempat, marah dapat merusak rumah tangga dan persaudaraan

Banyak perselisihan sebenarnya bermula dari masalah kecil, kemudian membesar karena kedua belah pihak berbicara ketika sedang marah.

Allah mengajarkan:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

“Jadilah pemaaf, perintahkan yang makruf, dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.”

QS. Al-A‘raf [7]: 199[3]

X. Orang kuat bukan yang menang berkelahi

Rasulullah SAW bersabda:

لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ


“Orang kuat bukanlah orang yang pandai bergulat. Sesungguhnya orang kuat adalah orang yang mampu menguasai dirinya ketika marah.”[1]

HR. al-Bukhari dan Muslim

Hadis ini mengubah ukuran kekuatan. Dalam Islam, kekuatan sejati bukan sekadar kekuatan fisik atau kerasnya suara, tetapi kemampuan mengalahkan hawa nafsu sendiri.

XI. Cara mengendalikan marah menurut tuntunan Islam

Ketika marah, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:

  1. Memohon perlindungan kepada Allah dari setan, dengan membaca:

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

A‘ūdzu billāhi minasy-syaithānir-rajīm.

Rasulullah SAW pernah menunjukkan bahwa apabila orang yang sedang marah membaca kalimat tersebut, kemarahannya akan mereda. HR. al-Bukhari dan Muslim.[2]

  • Diam dan jangan tergesa-gesa berbicara. Jangan mengambil keputusan besar ketika emosi sedang memuncak.
  • Mengubah posisi tubuh. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa apabila seseorang marah dalam keadaan berdiri, hendaknya ia duduk; apabila belum reda, hendaknya berbaring. HR. Abu Dawud.[3]
  • Mengingat pahala memaafkan.
  • Ambil Air Wudlu/Berwudlu

         Ada hadis yang sering dijadikan dasar anjuran berwudu ketika marah, yaitu riwayat dari ‘Athiyyah bin ‘Urwah as-Sa‘di RA.

Rasulullah SAW bersabda:


إِنَّ الْغَضَبَ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنَ النَّارِ، وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ، فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ

Innal-ghaḍaba minasy-syaithān, wa innasy-syaithāna khuliqa minan-nār, wa innamā tuṭfa’un-nāru bil-mā’, fa idzā ghaḍiba aḥadukum fal-yatawaḍḍa’.

“Sesungguhnya marah itu berasal dari setan, dan sesungguhnya setan diciptakan dari api. Api itu dipadamkan dengan air. Maka apabila salah seorang di antara kalian marah, hendaklah ia berwudu.”

HR. Abu Dawud No. 4784 dan Ahmad No. 17985. [1]

Makna hadis

Hadis tersebut menggambarkan kemarahan seperti panasnya api. Ketika seseorang marah, tubuh dan emosinya dapat memanas, sehingga syariat mengarahkan kepada sesuatu yang menenangkan, yaitu air dan wudu.

Bagian yang menjadi inti perintah adalah:

فَلْيَتَوَضَّأْ

fal-yatawaḍḍa’

“Maka hendaklah ia berwudu.”

Huruf فَ berarti “maka”, sedangkan لْ pada فَلْيَتَوَضَّأْ adalah لَامُ الْأَمْرِ (lām al-amr), yaitu lam yang menunjukkan perintah.

Jadi dari sudut bahasa Arab, kalimat tersebut memang berbentuk perintah untuk berwudu ketika marah.

Tetapi perlu diketahui status hadisnya

Dalam kajian ilmu hadis, riwayat ini diperselisihkan kualitas sanadnya. Ibn Hibban mengkritik salah seorang perawinya, Abu Wa’il al-Qashsh, dan menilai ia tidak dapat dijadikan hujah. Syaikh al-Albani juga menilai riwayat Abu Dawud No. 4784 ini dha‘if (lemah). [2]

Jadi lebih tepat apabila dalam ceramah atau tulisan dikatakan:

“Diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW menganjurkan berwudu ketika marah; hadis ini dinilai lemah oleh sebagian ahli hadis.” Walaupun dha‘if, maknanya baik

Anjuran berwudu ketika marah tetap merupakan amalan yang baik karena wudu pada dasarnya adalah ibadah yang disyariatkan. Secara praktis, berwudu juga membuat seseorang berhenti sejenak dari situasi yang memancing emosi, berpindah tempat, menyentuh air, dan memberi kesempatan kepada dirinya untuk menenangkan pikiran.


  • Related Posts

    MENIKMATI SAJIAN TAKDIR

    Oleh : Dewi Suryati, ME Meski terkadang terasa berat dalam benak, ada takdir yang datang tanpa pernah kita pinta, membawa kesulitan yang tak kita mengerti dan menyisakan tanya yang tak…

    Krisis Humaniora dalam Dunia Pendidikan Akibat Reduksi Manusia Jadi Instrumen Ekonomi

    Oleh : Dr. Masruri, M.Pd.I Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badru Munir Sukoco, mengungkapkan bahwa wacana penutupan sejumlah program studi muncul sebagai upaya mengurangi kesenjangan antara lulusan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    MENIKMATI SAJIAN TAKDIR

    MENIKMATI SAJIAN TAKDIR

    Krisis Humaniora dalam Dunia Pendidikan Akibat Reduksi Manusia Jadi Instrumen Ekonomi

    Krisis Humaniora dalam Dunia Pendidikan Akibat Reduksi Manusia Jadi Instrumen Ekonomi

    Buletin: Krisis Kemanusiaan Menurut Al-Qur’an

    Buletin: Krisis Kemanusiaan Menurut Al-Qur’an

    Pesan Imam al-Ghazali:

    Pesan Imam al-Ghazali:

    BAHAYA MARAH

    BAHAYA MARAH

    HUKUM LAKI-LAKI MENGGODA ISTRI ORANG LAIN

    HUKUM LAKI-LAKI MENGGODA ISTRI ORANG LAIN