HUKUM LAKI-LAKI MENGGODA
ISTRI ORANG LAIN
Oleh : Drs. KH. Mohammad Gozali, MH
Bagi laki-laki yang menjalin hubungan dengan perempuan yang masih menjadi istri sah orang lain, hukumnya juga haram dan berdosa. Bahkan apabila ia sengaja merayu, mempengaruhi, atau merusak hubungan perempuan tersebut dengan suaminya, ada larangan khusus dalam hadis yang dikenal sebagai takhbīb.
Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا
Terjemahan : “Bukan termasuk golongan kami orang yang merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya.”HR. Abu Dawud.
Makna khabba-ba/takhbīb antara lain membujuk seorang istri agar membenci suaminya, menggoda atau menjalin hubungan dengannya sehingga rumah tangganya rusak. Jadi, seorang laki-laki yang mengetahui perempuan tersebut masih bersuami tetapi tetap merayu atau menjalin hubungan asmara dengannya melakukan dosa yang lebih berat karena selain mendekati zina, ia juga dapat merusak rumah tangga orang lain.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Terjemahan : “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al-Isrā’: 32.
| Perbuatan Laki-laki | Konsekuensi Menurut Syari’at |
| Chat romantis, merayu berpacaran dengan istri orang | Haram dan berdosa |
| Sengaja membujuk perempuan meninggalkan/membenci suaminya | Takhbīb, sangat tercela berdasarkan hadis |
| Berduaan (khalwat) | Haram |
| Mencium, meraba atau aktivitas seksual selain persetubuhan | Maksiat dan termasuk jalan menuju zina; tidak dikenai hadd zina |
| Melakukan persetubuhan dengan istri orang lain | Zina |
| Sekadar dituduh tanpa pembuktian | Tidak boleh langsung dinyatakan sebagai pezina |
Jika benar-benar terjadi persetubuhan, maka laki-laki dan perempuan sama-sama memikul dosa zina. Allah SWT menyebut keduanya secara bersamaan:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Terjemahan : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera….”QS. An-Nūr: 2.
Dalam fikih klasik, apabila pelaku zina berstatus muhshan—antara lain telah/pernah menjalani perkawinan sah dan memenuhi syarat-syarat ihshan—terdapat ketentuan hadd yang didasarkan pada hadis-hadis Nabi. Tetapi ketentuan pidana tersebut bukan kewenangan suami, keluarga, atau masyarakat untuk melaksanakannya sendiri; pembuktian dan pelaksanaannya berada pada otoritas peradilan/penguasa yang berwenang.
Ada satu hal yang menurut saya sangat relevan dengan kasus yang Bapak gambarkan: apabila laki-laki tersebut juga sudah beristri, maka perbuatannya mengandung beberapa pelanggaran sekaligus: mengkhianati perkawinannya sendiri, mendekati atau melakukan zina dengan istri orang, serta apabila ia membujuk perempuan tersebut menjauhi suaminya, melakukan takhbīb.
Kalau konteksnya hendak dipakai dalam perkara perceraian, hadis “ليس منا من خبب امرأة على زوجها” ini cukup kuat untuk dijadikan argumentasi moral-keagamaan bahwa laki-laki pihak ketiga yang merusak rumah tangga orang lain juga merupakan pelaku perbuatan tercela, bukan hanya pihak perempuan.
PESAN BAGI PARA SUAMI
- Segera Sadar dan Jauhkan Diri: Hentikan segala bentuk komunikasi seperti mengirim pesan, merayu, atau mencari perhatian pada istri orang lain.
- Ingat Istri dan Keluarga Sendiri: Jika Anda sudah berumah tangga, alihkan perhatian, kasih sayang, dan fokus Anda kepada istri sah di rumah.
- Perbaiki Diri dan Perbanyak Ibadah: Latih hawa nafsu dengan memperdalam ilmu agama, berpuasa, dan menyibukkan diri pada hal-hal yang bermanfaat





